Oleh karena itu, cara mewariskan saham yang bisa dilakukan merujuk pada Pasal 57 UUPT yang mengatur ketentuan dalam pemindahan hak atas saham yang harus mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang serta pemegang saham melalui Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS).
Setelah itu, proses pencatatan dilakukan dalam akta pemindahan hak, yang berkas salinannya diberikan juga pada perseroan. Direksi memiliki peran untuk mencatat pemindahan hak secara rinci. Kemudian perubahan kepemilikan atas saham dilaporkan kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
Sehingga, jika prosedur sudah dilaksanakan dengan benar, maka investasi jangka panjang yang sudah dilakukan bisa diwariskan untuk keluarga sesuai yang diatur dalam undang-undang. (SNP)