sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tiga Prinsip Dasar Kenaikan Iuran BPJS, Ini Kata Wamenkeu

Market news editor Fahmi Abidin
08/10/2019 12:30 WIB
Terkait berbagai keberatan yang beredar di masyarakat soal kenaikan iuran BPJS kesehatan, wamenkeu ingatkan soal tiga prinsip dasar kenaikan iuran tersebut.
Tiga Prinsip Dasar Kenaikan Iuran BPJS, Ini Kata Wamenkeu. (Foto: Ist)
Tiga Prinsip Dasar Kenaikan Iuran BPJS, Ini Kata Wamenkeu. (Foto: Ist)

IDXChannel – Terkait berbagai keberatan yang beredar di masyarakat soal kenaikan iuran BPJS kesehatan, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengingatkan agar program BPJS dapat beroperasional  secara sehat dan berkesinambungan, maka masyarakat harus berpatokan pada tiga prinsip dasar.

Prinsip dasar yang dimaksudkan Mardiasmo adalah Universal Health Coverage, pertama yakni pihak yang kaya membantu yang miskin atau gotong royong, kedua adalah pihak yang sehat membantu yang sakit dan ketiga ialah pemerintah daerah (Pemda) membantu lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).  

“Ini selalu diarahkan Bapak Presiden dan Bapak Wapres, karena namanya Jaminan Kesehatan Nasional adalah pusat dan daerah. Tidak hanya APBN tapi APBD juga. Karena banyak rakyat yang sakit itu di daerah,” tegas Wamenkeu pada acara Diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema “Tarif Iuran BPJS” di ruang serbaguna Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Senin (07/10).

Hadir sebagai narasumber lainnya adalah Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kalsum Komaryani, Direktur Utama BPJS Fahmi Idris dan Pengamat Kesehatan Budi Hidayat.  

Jadi, prinsip BPJS adalah gotong royong saling tolong-menolong dan bantu membantu antara pemerintah dengan masyarakat dan antar masyarakat dengan masyarakat.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement