Meski demikian, Wamenkeu menyayangkan masih ada kelompok Khusus Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) bermasalah yang merupakan peserta BPJS yang mampu namun hanya mendaftar ketika sakit, setelah sembuh tidak mau membayar premi lagi sehingga mengakibatkan BPJS defisit.
Wamenkeu mengingatkan bahwa biaya BPJS terutama bagi masyarakat miskin dan hampir miskin, sebetulnya mayoritas sudah ditanggung oleh Pemerintah. Jangan sampai masyarakat mendapat narasi kenaikan iuran premi BPJS seolah-olah pemerintah tidak memperdulikan beban yang dihadapi masyarakat sehari-hari.
“Orang yang miskin dan orang yang tidak mampu (di atas miskin) dibayari APBN namanya PBI (Penerima Bantuan Iuran) pusat hampir 95 juta (orang). Yang dibayari PBI daerah melalui APBD 37 juta (orang) lebih,” tandas Wamenkeu.
Sehingga, tambahnya, sebetulnya uang rakyat yang diberikan melalui iuran PBI pusat maupun daerah sudah mencakup 133 juta. Kenaikan iuran ini sebenarnya 70%-75% sudah ditanggung oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (jadi sudah sangat meringankan),” pungkas Wamenkeu. (*)