Relaksasi Restrukturisasi Kredit
Sebelumnya, ada kabar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempertimbangkan untuk memperpanjang stimulus restrukturisasi kredit hingga 2025.
Hal tersebut menyusul kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan agar tenggat waktu restrukturisasi kredit akibat COVID-19, yang semula dijadwalkan pada Maret 2024, diperpanjang hingga tahun depan.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang membahas masalah perekonomian di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (24/6) lalu.
Airlangga menambahkan, langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban perbankan dalam mencadangkan kerugian akibat Kredit Usaha Rakyat (KUR). (ADF)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.