IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengumumkan sebanyak tiga saham sebagai Efek Tidak dijamin. Efek tidak dijamin tersebut mulai berlaku efektif bulan depan.
Penetapan Efek Tidak Dijamin ini berdasarkan Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, dan hasil evaluasi bersama antara BEI dan KPEI atas Efek Bersifat Ekuitas yang ditransaksikan di Bursa.
Adapun tiga Efek Tidak Dijamin tersebut adalah PT Bhakti Multi Artha Tbk (BHAT), PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), dan PT Capital Financial Indonesia Tbk (CASA).
"Efek Tidak Dijamin tersebut berlaku efektif sejak 1 Desember 2023 hingga 29 Desember 2023," tulis pengumuman Direktur BEI, Kristian S. Manullang dan Direktur KPEI, Antonius Herman Azwar di laman resmi KSEI, Jakarta, Selasa (28/11).