sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tiga Saham Ini Masuk Daftar Efek Tidak Dijamin, Berlaku 1 Desember 2023

Market news editor Fiki Ariyanti
29/11/2023 05:07 WIB
BEI dan KPEI menetapkan tiga saham sebagai Efek Tidak dijamin dan berlaku mulai 1 Desember 2023.
Tiga Saham Ini Masuk Daftar Efek Tidak Dijamin, Berlaku 1 Desember 2023 (Foto MNC Media)
Tiga Saham Ini Masuk Daftar Efek Tidak Dijamin, Berlaku 1 Desember 2023 (Foto MNC Media)

Perdagangan Efek Tidak Dijamin hanya dapat dilakukan di Pasar Negosiasi, sesuai dengan Peraturan BEI No. II-K tentang Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas.

Selain itu sesuai Peraturan KPEI No. II-15 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas.
 
Efek Tidak Dijamin adalah efek yang ditetapkan oleh Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan persyaratan tertentu yang penyelesaian transaksinya tidak dijamin, sebagaimana tercantum dalam POJK Nomor 26/POJK.04/2014.

Parameter penetapan Efek Tidak Dijamin, yaitu:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement