IDXChannel - Saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex masih terkena penghentian sementara perdagangan efek perseroan di seluruh pasar oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Pemberhentian ini sudah dilakukan sejak sesi I perdagangan efek tanggal 18 Mei 2021.
Namun demikian, syarat dan ketentuan untuk dapat membuka suspensi sudah semakin terpenuhi.
Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengatakan, berdasarkan Keterbukaan Informasi Perseroan tanggal 30 Agustus 2022, putusan pengesahan perdamaian (homologasi) dan pengakhiran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sritex telah berkekuatan hukum tetap.
"Perseroan juga telah menyampaikan Pemberitaan di Media Massa Bisnis Indonesia tanggal 29 Agustus 2022," jelasnya melalui pernyataan resmi yang dikutip oleh MPI, Jumat (30/9/2022).