Di samping itu, terdapat Pengumuman KSEI tanggal 22 September 2022 terkait Perubahan Jadwal Pembayaran Pokok dan Bunga Medium Term Notes (MTN) Sritex Tahap III Tahun 2018. Restrukturisasi MTN juga ini sejalan dengan telah berlakunya homologasi PKPU.
Lebih lanjut, Nyoman menambahkan, bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi saham perseroan dengan tiga syarat, yakni pertama, sudah terpenuhinya seluruh kewajiban yang menyebabkan suspensi saham perseroan.
Kedua, tidak adanya potensi penyebab terganggunya going concern perseroan, akibat potensi berlanjutnya perkara PKPU dan kepailitan perseroan, serta ketiga, perseroan telah melaksanakan Public Expose Insidentil.
"Bursa telah meminta perseroan untuk melaksanakan Public Expose Insidentil, setelah perkara PKPU dan kepailitan perseroan selesai, serta tidak terdapat potensi berlanjutnya perkara dimaksud," tandas Yetna.
(FAY)