sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tiga Syarat BEI untuk Buka Suspensi Saham Sritex (SRIL)

Market news editor Viola Triamanda/MPI
30/09/2022 10:38 WIB
BEI ungkap tiga syarat yang harus dipenuhi untuk membuka suspensi saham Sritex (SRIL)
Tiga Syarat BEI untuk Buka Suspensi Saham Sritex (SRIL) (Foto: MNC Media).
Tiga Syarat BEI untuk Buka Suspensi Saham Sritex (SRIL) (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex masih terkena penghentian sementara perdagangan efek perseroan di seluruh pasar oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Pemberhentian ini sudah dilakukan sejak sesi I perdagangan efek tanggal 18 Mei 2021. 

Namun demikian, syarat dan ketentuan untuk dapat membuka suspensi sudah semakin terpenuhi.

Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengatakan, berdasarkan Keterbukaan Informasi Perseroan tanggal 30 Agustus 2022, putusan pengesahan perdamaian (homologasi) dan pengakhiran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sritex telah berkekuatan hukum tetap. 

"Perseroan juga telah menyampaikan Pemberitaan di Media Massa Bisnis Indonesia tanggal 29 Agustus 2022," jelasnya melalui pernyataan resmi yang dikutip oleh MPI, Jumat (30/9/2022).

Di samping itu, terdapat Pengumuman KSEI tanggal 22 September 2022 terkait Perubahan Jadwal Pembayaran Pokok dan Bunga Medium Term Notes (MTN) Sritex Tahap III Tahun 2018. Restrukturisasi MTN juga ini sejalan dengan telah berlakunya homologasi PKPU.

Lebih lanjut, Nyoman menambahkan, bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi saham perseroan dengan tiga syarat, yakni pertama, sudah terpenuhinya seluruh kewajiban yang menyebabkan suspensi saham perseroan.

Kedua, tidak adanya potensi penyebab terganggunya going concern perseroan, akibat potensi berlanjutnya perkara PKPU dan kepailitan perseroan, serta ketiga, perseroan telah melaksanakan Public Expose Insidentil.

"Bursa telah meminta perseroan untuk melaksanakan Public Expose Insidentil, setelah perkara PKPU dan kepailitan perseroan selesai, serta tidak terdapat potensi berlanjutnya perkara dimaksud," tandas Yetna. 

(FAY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement