“Publikasi tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan investor dalam mengambil keputusan untuk investasinya,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Pertimbangan investor bukan berarti rekomendasi beli atau jual suatu saham. Nyoman sebelumnya menegaskan ‘Research Report’ tidak disertai rekomendasi buy atau sell maupun kesimpulan overvalue atau undervalue.
Sejatinya, kewajiban laporan riset ekuitas ditujukan bagi perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO). Kewajiban ini mulai berlaku kepada calon perusahaan tercatat yang telah menyampaikan dokumen permohonan pencatatan setelah 15 Agustus 2023.
Jangka waktu pelaporannya adalah enam bulan pertama setelah listing, dan 12 bulan setelahnya. Artinya, emiten baru BEI kini memiliki tugas melaporkan dua kali Equity Research Report dalam setahun.