“Hal tersebut (laporan riset) juga telah Bursa mintakan secara tertulis kepada Anggota Bursa yang menjadi Penjamin Emisi dari Calon Perusahaan Tercatat,” ujar Nyoman pada pertengahan Februari 2024.
Adapun kewajiban ini dibuat oleh Perusahaan Penjamin Emisi yang menjadi underwriter emiten saat melangsungkan IPO.
Nantinya laporan ini, kata Nyoman, akan memberikan gambaran terhadap kewajaran harga saham perusahaan. Ini juga dilakukan sebagai dasar Bursa melakukan evaluasi dan pemantauan perusahaan.
Hasil penilaian dari analis juga diharapkan dapat meningkatkan market attractiveness dan exposure perusahaan yang baru tercatat kepada publik.
(FAY)