"Barang impor yang dijual di online harus juga memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal. Semua itu perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia," ungkap Teten.
Selain itu, TikTok dan GoTo juga diminta Teten agar tidak menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri. Komitmen itu penting demi melindungi UMKM produsen dalam negeri.
"Kelima, platform online termasuk TikTok dan GoTo juga tidak boleh menjual produk sendiri. Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka," urai Teten.
Sementara, terkait dengan langkah TikTok yang berinvestasi pada Tokopedia, Teten menilai hal tersebut merupakan urusan Business to Business (B2B) antara TikTok dan GoTo, di mana investasi pada e-commerce memang diperbolehkan, termasuk investasi asing.
"Kami hanya mengingatkan terkait komitmen dari pihak GoTo yang telah disampaikan pada kami sebelumnya, bahwa mereka memang ingin memprioritaskan produk UMKM," urai Teten.