"TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan," ujar Teten, Senin (11/12/2023).
Beberapa kebijakan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang menurut Menteri Teten harus dipatuhi TikTok dan GoTo, pertama terkait kebijakan multichannel di e-commerce, yaitu kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.
"Lalu yang kedua, TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya," tutur Teten.
Karenanya, para merchant yang menjual produk impor diminta Teten tetap harus dilengkapi dokumen importasi, untuk mengantisipasi potensi praktik perdagangan barang ilegal.
Lalu kebijakan ketiga yang harus dipatuhi, dikatakan Teten, yaitu agar TikTok dan GoTo tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap.