sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

TikTok Terindikasi Langgar Permendag, Saham GOTO Tertekan 7,53 Persen dalam Sepekan  

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
26/12/2023 11:47 WIB
Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengalami tekanan 7,53% dalam sepekan terakhir.
TikTok Terindikasi Langgar Permendag, Saham GOTO Tertekan 7,53 Persen dalam Sepekan (Foto: MNC Media)  
TikTok Terindikasi Langgar Permendag, Saham GOTO Tertekan 7,53 Persen dalam Sepekan (Foto: MNC Media)  

Setelah menyertakan modal untuk Tokopedia, TikTok perlu mematuhi aturan tersebut, termasuk memisahkan antara e-commerce dengan sosial media. Platform perdagangan sejatinya melalui Tokopedia, bukan TikTokShop.

“Apakah sudah dipenuhi Permendag 31 ada pemisahan? Itu sedang kami bahas dengan Mendag. Kami melihat belum ada perubahan dan, (mereka) ada indikasi pelanggaran Permendag 31," kata Teten di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Ketegasan pemerintah dalam mengatur perdagangan di kanal elektronik menjadi konsen publik saat ini, agar tidak terjadi monopoli di platform digital.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait program Harbolnas 12/12 yang dilakukan TikTok-Tokopedia.

"Kalau bicara adalah platform kolaborasi TikTok-Tokped harusnya platform di Tokped, karena punya izin Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) di Tokped," katanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement