"Ini merupakan sinyal informasi kepada investor apabila ada tingkat konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi atau likuiditas yang terbatas," katanya.
Dia menambahkan, keberadaan daftar tersebut dapat membantu investor memahami struktur kepemilikan emiten sebelum mengambil keputusan investasi. Dengan begitu, investor dapat mengantisipasi potensi risiko seperti volatilitas harga akibat pergerakan pemegang saham besar atau keterbatasan transaksi di pasar sekunder.
OJK menilai, transparansi struktur kepemilikan merupakan salah satu elemen penting dalam perlindungan investor ritel. Informasi mengenai apakah suatu saham sangat terkonsentrasi kepemilikannya dapat menjadi pertimbangan tambahan selain analisis fundamental dan teknikal yang selama ini digunakan pelaku pasar.
"Jadi ini juga suatu gebrakan baru yang akan kita sampaikan untuk pemenuhan semakin melindungi investor retail seperti itu untuk keterbukaan informasi terkait apakah saham itu highly concentrated atau likuiditas yang terbatas di pasar modal," kata dia.
(DESI ANGRIANI)