Transaksi merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena adanya hubungan afiliasi antara TPIA dan PT WSI, baik dari segi kepemilikan dan pengendali perusahaan ataupun segi pengurus perusahaan.
Sebagai informasi, PT WSI didirikan pada 13 Agustus 2025 dan bergerak di bidang treatment air dan pengumpulan, treatment air dan pembuangan limbah dan sampah, serta aktivitas pemulihan material.
Susunan kepemilikan PT WSI adalah PT Chandra Tirta Karian sebesar 99,99 persen, dan PT Chandra Investa Prima 0,01 persen.
PT Chandra Tirta Karian dan PT Chandra Investa Prima merupakan anak usaha PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) dengan masing-masing kepemilikan yakni 65 persen dan 99,99 persen.
(Dhera Arizona)