Lebih lanjut, Kristian menilai bahwa kehadiran SPPA mampu menjawab kebutuhan industri akan platform transaksi yang terstandarisasi, aman, transparan, dan efisien. Hal ini sekaligus memperkuat likuiditas serta mendorong pendalaman pasar surat utang dan pasar uang domestik.
Ia menambahkan, SPPA kini telah digunakan oleh 39 pengguna jasa, yang terdiri dari perbankan, bank pembangunan daerah, serta perusahaan sekuritas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 di antaranya telah aktif memanfaatkan fitur transaksi repo.
Dalam pengembangannya, dikatakan Kristian, SPPA akan terus memperkuat sinergi dengan regulator, termasuk Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta Kementerian Keuangan.
Menurutnya, salah satu capaian penting yaitu diperolehnya persetujuan dari Bank Indonesia sebagai penyedia electronic trading platform (ETP) antar pasar pada November 2025.
Selain itu, sejak 1 April 2026, SPPA juga resmi digunakan sebagai platform penyampaian kewajiban kuotasi repo di pasar sekunder.