Dalam perjanjian kerja sama ini, perseroan berkewajiban untuk mengangkut dan memindahmuatkan batu bara milik pelanggan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak.
Di sisi lain, perseroan juga berhak untuk menerima pembayaran biaya pengangkutan dan pemindahmuatan batu bara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak.
Sebelumnya, pada akhir Desember 2022 lalu, perseroan juga mendapatkan kontrak baru senilai Rp1,5 triliun dengan salah satu perusahaan trading batu bara di Indonesia. Perjanjian kerja sama tersebut meliputi operasi penyediaan armada untuk pengangkutan batu bara.
(SLF)