IDXChannel - Pasar modal Indonesia mencatatkan gelombang pembelian kembali atau buyback saham oleh puluhan emiten sepanjang 2025 sebagai respons dalam menghadapi fluktuasi tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Fenomena tersebut berlangsung setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan baru pada 19 Maret 2025, yang memungkinkan emiten melakukan buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas lebih bagi perseroan untuk segera mengeksekusi buyback sebagai instrumen stabilisasi harga saham selama kondisi pasar bergejolak signifikan.
Sebagian aksi buyback masih berjalan atau baru diumumkan. Menurut data OJK, sebanyak 43 emiten berencana melakukan buyback tanpa RUPS pada 2025 dengan estimasi total alokasi dana mencapai Rp22,54 triliun.
Dari jumlah tersebut, 35 emiten telah melaksanakan buyback dengan nilai realisasi mencapai sekitar Rp3,38 triliun per akhir Juni 2025.