Sebelumnya Jeffrey menjelaskan kebijakan harga minimum saham Rp1 diambil untuk memberikan akses likuiditas likuiditas dan price discovery. BEI juga telah melakukan diskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII).
"Kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50. Kemarin tanggal 19 Agustus sudah dilakukan diskusi dengan APEI dan AMII untuk mendapat respons dari pelaku," ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Selain itu, Jeffrey juga mengatakan pihaknya juga telah melakukan diskusi dengan investor global terkait rencana aturan baru ini. Namun hingga saat ini aturan baru tersebut masih dalam tahap kajian untuk mengukur kesiapan platform perdagangan Anggota Bursa.
"Detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa," katanya.
(NIA DEVIYANA)