IDXChannel – Setelah pemerintah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI pada akhir pekan lalu, salah satu kebijakannya adalah merelaksasi 25 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI) yang memungkinan penanaman modal dapat dikuasai asing 100 persen di sektor-sektor tersebut.
Berdasarkan revisi DNI 2018, baru 25 bidang usaha yang mendapat persetujuan kementerian atau lembaga terkait. Salah satunya pada sektor Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKM-K). Namun DPP Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) secara tegas menolak kebijakan relaksasi DNI pada Paket Ekonomi yang jilid ke-XVI.
Disebutkan Ketua Umum DPP Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Suryani SF Motik pada Rabu (21/11), “Relaksasi 25 Daftar Negatif Investasi (DNI) yang merupakan bidang usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha UKM tidak semestinya dibuka 100 persen untuk asing."
Lanjut Motik, pemerintah seharusnya hadir dengan melakukan pendampingan, pembinaan dan perlindungan dalam bidang usaha tersebut sehingga bisa berkembang, bukan diserahkan ke asing.
"Bisa dibayangkan apabila warung internet (warnet) dan bisnis yang bisa dijalankan UMKM diserahkan dan dibuka 100 persen untuk asing, maka pelaku UMKM kita akan hanya jadi karyawan bahkan penonton," tegasnya.