Sebagai catatan bahwa pendirian JV telah disetujui pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0004197.AH.01.01.Tahun 2024 tanggal 17 Januari 2024.
Adapun ketiga pihak telah melakukan penyetoran modal dengan total Rp10 miliar. Adapun rinciannya ialah EPN senilai Rp3 miliar, SC sebesar Rp6 miliar dan HITZ senilai Rp1 miliar.
(DES)