Jika dihitung dengan asumsi kurs Jisdor Bank Indonesia per 3 Maret 2025 sebesar Rp16.506, maka nilai transaksi tersebut sekitar Rp564,5 miliar.
Setelah penandatanganan PPJB ini, baik TTA dan RMH akan menggunakan usaha yang wajar untuk melakukan pemenuhan persyaratan pendahuluan (condition precedents) dengan tanggal akhir penyelesaian jatuh paling lambat pada kuartal II-2025 atau pada waktu lain yang disepakati oleh TTA dan RMH.
"Setelah pemenuhan persyaratan pendahuluan (condition precedents) atas transaksi penjualan, RMH secara tidak langsung memiliki saham 60 persen yang dimiliki oleh BBM pada PJU," tutur Sara.
Sara menjelaskan, tujuan divestasi ini adalah untuk merampingkan lini bisnis tambang batu bara perseroan dalam rangka menjalankan proses operasi yang terfokus, efektif dan optimal.
"Transaksi ini tidak berdampak secara material terhadap kegiatan operasional, hukum dan kondisi keuangan perseroan saat ini," ujarnya.
(Fiki Ariyanti)