Bahkan jauh sebelum itu pada 2017, Kementerian ESDM pernah mengatakan, usai melakukan diskusi bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Freeport menyampaikan usulan sebagian saham untuk dilepas di Bursa.
Sekadar informasi, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia merespons perihal perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk Freeport Indonesia.
Bahlil mengatakan, izin tersebut hampir pasti diperpanjang. Artinya, PT Freeport harus melepas 10% sahamnya ke pemerintah Indonesia.
Dia memastikan, 10% saham Freeport tersebut akan diterima oleh Indonesia dengan biaya semurah mungkin.
"Semurah-murah mungkin. Nanti kita umumkan, kalau sudah saatnya kita umumkan. Tapi InsyaAllah hampir pasti," pungkas Bahlil belum lama ini.
(FAY)