sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usai Ditunda, Krakatau Steel (KRAS) Bakal Gelar RUPST 31 Juli 2023

Market news editor Fiki Ariyanti
26/06/2023 12:37 WIB
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) mengumumkan akan kembali menggelar RUPST pada Senin, 31 Juli 2023. 
Usai Ditunda, Krakatau Steel (KRAS) Bakal Gelar RUPST 31 Juli 2023 (Foto MNC Media)
Usai Ditunda, Krakatau Steel (KRAS) Bakal Gelar RUPST 31 Juli 2023 (Foto MNC Media)

Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPST adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham perseroan dan pemilik saham perseroan pada sub rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan saham perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 6 Juli 2023. Pemanggilan RUPST akan dilakukan pada 7 Juli 2023.

Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 POJK No. 15/2020, pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara RUPST adalah satu pemegang saham atau lebih yang mewakili satu per dua puluh bagian atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang dikeluarkan perseroan yang usulannya selambat-lambatnya diterima perseroan paling lambat tujuh hari sebelum pemanggilan RUPST, yaitu pada 30 Juni 2023, serta memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16
ayat (3) POJK No. 15/2020, yaitu usulan harus:

(a) dilakukan dengan itikad baik; 
(b) mempertimbangkan kepentingan Perseroan; 
(c) merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPST; 
(d) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara RUPST; dan 
(e) tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement