IDXChannel - Setelah memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi oleh PT Bursa Efek Indonesia, kini saham PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA) dapat diperdagangkan kembali. BINA sebelumnya digembok selama 10 hari.
"Menunjuk Pengumuman Bursa No: Peng-SPT-00106/BEI.WAS/07-2021 tanggal 8 Juli 2021, perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA), maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan Saham PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali," kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Lidia M. Panjaitan, seperti yang dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu (21/7/2021).
Dengan pengumuman ini, maka saham BINA dapat perdagangan mulai sesi I tanggal 21 Juli 2021.
Sebelumnya, bursa meminta penjelasan melalui surat bernomor S-04918/BEI.PPI/07-2021 tanggal 14 Juli 2021. Surat ini disampaikan agar BINA memberikan informasi mengenai beberapa aktivitasnya.
Ada beberapa pertanyaan yang diminta BEI, mulai dari ultimate shareholder atau pemegang saham teratas. Dalam keterangannya BINA menyebut ultimate shareholder adalah Anthoni Salim dengan pemegang saham pengendali PT Indolife Pensiontama.