IDXChannel - Perusahaan industri minyak kelapa, PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan anak usaha, melaporkan kenaikan utang usaha menjadi Rp375,36 juta. Angka tersebut naik 105,13 persen dari akhir tahun 2021 sebesar Rp182,98 juta.
Direktur Utama IPPE, Syahmenan, mengatakan hal tersebut disebabkan adanya peningkatan pembelian atas bahan baku produksi minyak kelapa perseroan. Dia juga mencatat kenaikan utang pajak sebanyak 51 persen menjadi total Rp7,66 miliar, dari akhir 2021 sebanyak Rp5,06 miliar.
"Kenaikan utang pajak disebabkan adanya penghitungan PPh Pasal 29 yang selaras dengan kenaikan laba sebelum pajak perseroan," kata Syahmenan dalam keterangan resminya, Rabu (3/8/2022).
Kedua utang perseroan tersebut masuk dalam menambah pos liabilitas jangka pendek menjadi total Rp8,04 miliar. Hal itu membuat total kewajiban IPPE tumbuh 52 persen mencapai Rp8,17 miliar.