Sebelumnya, Jimmy Masrin ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan fraud kredit LPEI. Namun, LTLS menyebut, penetapan tersebut tidak ada hubungannya dengan perusahaan karena kaitannya dengan kapasitas Jimmy di entitas lain di luar manajemen Lautan Luas.
Kapasitas yang dimaksud yakni posisi Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal yang tak lain pemegang saham utama dan pengendali LTLS. Perusahaan tersebut menguasai 56,59 persen saham Lautan Luas.
Dalam kasus LPEI, debitur yang diduga melakukan fraud atas fasilitas kredit adalah salah satu perusahaan energi Caturkarsa, PT Petro Energy. Di perusahaan batu bara yang sudah dipailitkan itu, Jimmy Masrin bertindak sebagai Presiden Komisaris. Adapun Presiden Direktur Petro Energy, Newin Nugroho juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Petro Energy menjadi salah satu dari 11 debitur yang diduga menyalahgunakan kucuran kredit dari LPEI. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp11 triliun di mana Petro Energy memperoleh fasilitas kredit ekspor sebesar Rp1 triliun.
(Rahmat Fiansyah)