IDXChannel - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mendapatkan gugatan dari PT Bank DKI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 3 Januari 2024, dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim.
Menurut keterbukaan informasi yang disampaikan pihak PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), perseroan merupakan tergugat bersama dengan Notaris Ashoya Ratam S.H., M.Kn selaku Tergugat I, dan PT Bursa Efek Indonesia sebagai Tergugat II.
Adapun gugatan PT Bank DKI menyasar masalah konversi utang sebesar Rp745,85 miliar yang diputuskan menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Juni 2023.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, WSBP diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena melaksanakan RUPSLB yang salah satu mata acara rapat menyetujui implementasi konversi utang menjadi OWK PT Bank DKI menilai hal ini bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
“Menyatakan dan membatalkan mata acara 2 Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 30 Juni 2023 khususnya tentang konversi piutang Penggugat kepada Tergugat sebesar sebesar Rp. 745.845.316.361,- (tujuh ratus empat puluh lima milyar delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus enam belas ribu tiga ratus enam puluh satu Rupiah) menjadi kepemilikan Obligasi Wajib Konversi yang diterbitkan oleh Tergugat,” demikian bunyi petitum dalam PN Jakarta Timur, dikutip Jumat (19/1/2024).