sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Waskita Beton (WSBP) Hadapi Gugatan Bank DKI Soal Konversi Utang

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
19/01/2024 10:23 WIB
Adapun gugatan PT Bank DKI menyasar masalah konversi utang sebesar Rp745,85 miliar yang diputuskan menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK).
Waskita Beton (WSBP) Hadapi Gugatan Bank DKI Soal Konversi Utang (Foto: MNC Media)
Waskita Beton (WSBP) Hadapi Gugatan Bank DKI Soal Konversi Utang (Foto: MNC Media)

Komitmen Hukum WSBP

VP of Corporate Secretary Fandy Dewanto menegaskan pihaknya berkomitmen menghormati dan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. 

WSBP juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan dalam rangka menjaga kepentingan perseroan, para pemegang saham, dan seluruh stakeholder perseroan. 

“Sebagaimana diketahui dalam proses penyusunan seluruh skema, WSBP telah melalui diskusi dengan seluruh kreditur perbankan, obligasi, dan vendor, serta telah dilakukan kajian hukum,” kata Fandy saat dihubungi IDX Channel, Kamis (18/1/2024).

Fandy memaparkan bahwa skema restrukturisasi telah dipaparkan pada persidangan rapat kreditur di Pengadilan Negeri. Dia menegaskan skema restrukturisasi telah berkekuatan hukum tetap/inkracht berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1455 K/Pdt.SusPailit/2022 tanggal 20 September 2022.

“WSBP juga berkomitmen melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian sesuai dengan amanat dari putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung (MA), termasuk di dalamnya ketentuan mengenai penyelesaian kewajiban kepada Bank DKI,” paparnya.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement