sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Waskita Karya (WSKT) Digugat Tujuh Perusahaan

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
30/08/2023 13:24 WIB
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kembali digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh tujuh perusahaan.
Waskita Karya (WSKT) Digugat Tujuh Perusahaan. (Foto: MNC Media)
Waskita Karya (WSKT) Digugat Tujuh Perusahaan. (Foto: MNC Media)

Kemudian PT Asri Kemasindo dengan nomor perkara 263/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Keempat adalah PT Wahyu Graha Persada dan CV Ferry Pratama Tunggal dengan nomor perkara 264/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Lalu, PT Bumi Graha Persada dengan nomor perkara 265/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Yang keenam adalah PT Bumi Nadi Makmur dengan nomor perkara 266/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Selanjutnya yang ketujuh adalah PT Toraindo Energi Perkasa dengan nomor perkara 268/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst

SIPP PN Jakarta Pusat masih belum menampilkan pokok utang-piutang dari ketujuh pemohon PKPU tersebut. Adapun saat ini proses pengadilan masuk dalam agenda Sidang Pertama yang dijadwalkan pada 5 September 2023.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement