sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Waskita Karya (WSKT) Digugat Tujuh Perusahaan

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
30/08/2023 13:24 WIB
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kembali digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh tujuh perusahaan.
Waskita Karya (WSKT) Digugat Tujuh Perusahaan. (Foto: MNC Media)
Waskita Karya (WSKT) Digugat Tujuh Perusahaan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Setelah lolos jeratan hukum kepailitan, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), kembali digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Sebanyak tujuh perusahaan kompak mengajukan sidang PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Jumat 25 Agustus 2023. Hal itu terekam dalam Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP), diakses Rabu (30/8/2023).


Tujuh Perusahaan yang Ajukan PKPU

Dari total tujuh korporasi, terdapat satu perusahaan milik keluarga mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, yakni PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) yang juga mengajukan permohonan PKPU terhadap BUMN konstruksi tersebut

BUKK mengajukan PKPU dengan nomor perkara permohonan PKPU 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst, diwakili kuasa hukumnya A.M Ichsan Syampoetra. Belum diketahui detil pokok utang-piutang yang dimaksud dalam permohonan PKPU.

Sebelumnya, emiten infrastruktur itu pernah menggugat WSKT pada awal tahun ini, tetapi mencabut kembali laporannya. Pemohon PKPU yang kedua datang dari PT Mata Langit Nusantara (PT MLN) dan CV Anugerah Pertiwi, dengan nomor perkara 262/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement