IDXChannel - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) resmi diturunkan dari daftar hitam (blacklist) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penurunan tersebut dilakukan usai Majelis Hakim mengabulkan permohonan penggugat, dalam hal ini pihak WSKT, terkait Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara.
"Kami menyambut baik ketetapan Majelis Hakim. Maka kini penayangan sanksi daftar hitam PT Waskita Karya Tbk sudah diturunkan dari Daftar Hitam Nasional pada laman Inaproc," ujar Corporate Secretary WSKT, Ermy Puspa Yunita, dalam keterangan resminya, Selasa (6/8/2024).
Menurut Ermy, penetapan permohonan penundaan tersebut berlaku selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
Melalui ketetapan tersebut, Ermy menjelaskan, maka pihaknya bisa kembali mengikuti tender yang diadakan oleh pihak Kementerian ESDM.