Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, Perseroan tidak wajib melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 karena nilai transaksi tidak melebihi Rp5.000.000.000.
Namun demikian, karena transaksi tersebut tetap tergolong sebagai transaksi afiliasi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK 42/2020 Perseroan tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi tersebut kepada OJK paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah tanggal transaksi dimaksud dilakukan.
(YNA)