IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) sebagai saham tidak likuid dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK).
Keputusan ini tercantum dalam Pengumuman BEI No. Peng-UK-00020/BEI.PLP/05-2024 terkait Perubahan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.
“Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 31 Mei 2024,” demikian isi pengumuman BEI, Kamis (30/5/2024).
Kriteria nomor 7 dalam Papan Pemantuan Khusus berarti sebuah saham perusahaan memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta.
Demikian juga volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction, demikian tercantum dalam Poin III.1.7. Peraturan BEI Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus