sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Waskita (WSKT) Ditetapkan ke Papan Pemantauan Khusus

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
30/05/2024 18:03 WIB
BEI menetapkan saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) sebagai saham tidak likuid dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK).
Waskita (WSKT) Ditetapkan ke Papan Pemantauan Khusus (Foto: MNC Media)
Waskita (WSKT) Ditetapkan ke Papan Pemantauan Khusus (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) sebagai saham tidak likuid dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK). 

Keputusan ini tercantum dalam Pengumuman BEI No. Peng-UK-00020/BEI.PLP/05-2024 terkait Perubahan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.

“Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 31 Mei 2024,” demikian isi pengumuman BEI, Kamis (30/5/2024).

Kriteria nomor 7 dalam Papan Pemantuan Khusus berarti sebuah saham perusahaan memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta.

Demikian juga volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction, demikian tercantum dalam Poin III.1.7. Peraturan BEI Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement