IDXChannel - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menandatangani Master Restructuring Agreement dan pokok perubahan terms KMK Penjaminan (KMKP) dengan kreditur bank, Jumat (6/9/2024).
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bank swasta maupun bank BUMN telah menyetujui untuk perpanjangan tenor utang Waskita senilai Rp26,3 triliun dari sebelumnya jatuh tempo 1 tahun menjadi 10 tahun dan penurunan suku bunga dari 5 persen menjadi 3,5 persen.
"Tadi kita lihat bahwa tadi bank BUMN dan bank swasta, semua sepakat untuk melakukan restrukturisasi fasilitas kredit Waskita dan tentunya juga diharapkan juga pemegang obligasi juga diharapkan akan mengikuti," ujar Kartika dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanugroho menambahkan setidaknya ada 21 lenders atau bank pemberi pinjaman dari total utang Waskita senilai Rp26,3 triliun.
"Tentunya ada penurunan suku bunga dari 5 persen menjadi 3,5 persen di mana prolong atau jangka waktu 10 tahun, itu yang kita setujui bersama, dari 1 tahun," tutur Nugroho.