sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Waskita (WSKT) Raih Perpanjangan Tenor Utang Rp26,3 Triliun dan Penurunan Bunga Bank

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
06/09/2024 16:21 WIB
Waskita (WSKT) menandatangani Master Restructuring Agreement dan pokok perubahan terms KMK Penjaminan (KMKP) dengan kreditur bank, Jumat (6/9/2024).
Waskita (WSKT) Raih Perpanjangan Tenor Utang Rp26,3 Triliun dan Penurunan Bunga Bank. (Foto: Iqbal/MNC Media)
Waskita (WSKT) Raih Perpanjangan Tenor Utang Rp26,3 Triliun dan Penurunan Bunga Bank. (Foto: Iqbal/MNC Media)

IDXChannel - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menandatangani Master Restructuring Agreement dan pokok perubahan terms KMK Penjaminan (KMKP) dengan kreditur bank, Jumat (6/9/2024).

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bank swasta maupun bank BUMN telah menyetujui untuk perpanjangan tenor utang Waskita senilai Rp26,3 triliun dari sebelumnya jatuh tempo 1 tahun menjadi 10 tahun dan penurunan suku bunga dari 5 persen menjadi 3,5 persen.

"Tadi kita lihat bahwa tadi bank BUMN dan bank swasta, semua sepakat untuk melakukan restrukturisasi fasilitas kredit Waskita dan tentunya juga diharapkan juga pemegang obligasi juga diharapkan akan mengikuti," ujar Kartika dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanugroho menambahkan setidaknya ada 21 lenders atau bank pemberi pinjaman dari total utang Waskita senilai Rp26,3 triliun. 

"Tentunya ada penurunan suku bunga dari 5 persen menjadi 3,5 persen di mana prolong atau jangka waktu 10 tahun, itu yang kita setujui bersama, dari 1 tahun," tutur Nugroho.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement