IDXChannel - Perusahaan peternakan terintegrasi, PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU) digugat vendor karena menunggak utang senilai Rp9,2 miliar. Gugatan tersebut membuat perseroan saat ini berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara.
Corporate Secretary WMUU, Wahyu Andi Susilo mengatakan, perseroan digugat oleh dua vendor, yakni PT Sarana Steel Engineering dan PT Haida Agriculture Indonesia.
"Perseroan memiliki utang kepada vendor yaitu PT Sarana Steel Engineering atas pekerjaan struktur baja untuk pembangunan fasilitas produksi perseroan, dan PT Haida Agriculture Indonesia merupakan supplier pakan perseroan," ujarnya lewat keterbukaan informasi, Senin (29/7/2024).
Wahyu mengatakan, nilai kewajiban yang menyebabkan WMUU digugat PKPU dan materialitasnya setara 0,61 persen dari total kewajiban perseroan yang mencapai Rp1,5 triliun. Rinciannya, tunggakan tagihan dari PT Sarana Steel Engineering Rp5,6 miliar dan PT Haida Agriculture Indonesia Rp3,6 miliar.
"Per tanggal 11 Juli 2024 sudah diputuskan dalam persidangan bahwa permohonan PKPU yang ditujukan kepada PT Widodo Makmur Unggas Tbk telah diterima oleh majelis," katanya.