Meski begitu, Corporate Secretary Wika Gedung, Purba Yudha Tama, mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi (Relaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan PKPU tersebut.
“Apabila menerima relaas dimaksud, perseroan akan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas nilai serta dasar klaim yang diajukan, sebelum memberikan tanggapan resmi di dalam forum hukum yang sesuai,” tulisnya seperti dikutip dari keterbukaan informasi, Jumat (10/10/2025).
Lebih lanjut, dia mengatakan belum ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.
(Febrina Ratna Iskana)