Wilmar International Ltd menyebut, uang senilai Rp11,88 triliun itu bukan pengembalian kerugian negara atau penyitaan yang dilakukan Kejagung. Dana tersebut merupakan uang jaminan atas proses banding.
"Penempatan dana jaminan sebesar Rp11,88 triliun (sekitar USD729 juta) sehubungan dengan proses banding di pengadilan Indonesia yang melibatkan lima anak perusahaan grup Wilmar di Indonesia," kata Juru Bicara Wilmar, Rabu (18/6/2025).
(Rahmat Fiansyah)