IDXChannel - PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk (CEKA) menilai, perseroan tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi suap ekspor CPO yang merugikan negara hingga Rp11,88 triliun.
Corporate Secretary CEKA, Emmanuel Dwi Iriyadi menyebut, berbagai pemberitaan terkait kasus korupsi CPO tidak ada kaitannya dengan perusahaan.
"Berita tersebut tidak menyebutkan PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk sehingga tidak ada kaitan dan atau hubungan hukum dengan perseroan," katanya lewat surat jawaban kepada BEI, Kamis (19/6/2025).
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ekspor CPO senilai Rp11,88 triliun melibatkan lima entitas Wilmar Group. Kasus ini terjadi pada kurun waktu Juli 2021-Desember 2021 yang memicu kelangkaan minyak goreng.
Kelima perusahaan tersebut yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Nilai kerugian negara tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).