Nilai jaminan perusahaan USD12 juta yang diberikan adalah untuk menjamin fasilitas yang diterima PT Wintermar dari PT Bank Shinhan Indonesia tersebut.
Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) huruf e POJK 42/2020, atas transaksi pemberian jaminan kepada Bank, tidak diperlukan prosedur serta tidak wajib menggunakan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik.
"Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan dan semua informasi material telah diungkapkan dalam laporan ini, serta informasi tersebut tidak menyesatkan," kata Nely.
Sebagai informasi, PT Wintermar merupakan entitas anak perseroan dengan kepemilikan lebih dari 99 persen. Perseroan dan PT Wintermar memiliki dua Direktur dan satu Komisaris yang sama.
(Dhera Arizona)