IDXChannel - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) memperoleh pinjaman utang dari fasilitas pinjaman sindikasi senilai Rp8,07 triliun dari Bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himbara.
WSKT juga telah melakukan penandatanganan perjanjian penjaminan pemerintah dengan Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) tentang penyelesaian pinjaman sindikasi.
Direktur Utama WSKT, Destiawan Soewardjono mengungkapkan, penandatanganan tersebut merupakan rangkaian dari seluruh proses negosiasi dengan para kreditur yang juga merupakan tindak lanjut atas Master Restructuring Agreement (MRA). Fasilitas itu dijamin oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.211/PMK.08/2020.
Dengan adanya penjaminan pemerintah, maka plafon fasilitas kredit bank yang sebelumnya telah ditandatangani dengan bank-bank Himbara akan berlaku efektif.
"Bagi kami, penandatanganan ini merupakan bentuk konkret dukungan fiskal pemerintah terhadap Waskita Karya," ujar Destiawan, Rabu (3/11/2021).