sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

3 Bidang Sumber Pendapatan Rutin Negara

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
15/05/2024 12:30 WIB
Sumber pendapatan rutin negara tidak hanya berasal dari pajak. 
3 Bidang Sumber Pendapatan Rutin Negara. (FOTO: MNC MEDIA)
3 Bidang Sumber Pendapatan Rutin Negara. (FOTO: MNC MEDIA)

3 Bidang Sumber Pendapatan Rutin Negara. (FOTO: MNC MEDIA)

1. Pajak

Pajak adalah sumber utama pendapatan negara yang menyumbang sekitar 80% dari total pendapatan. Pajak dikenakan pada barang, jasa, atau aset tertentu dengan nilai manfaat. Ada beberapa jenis pajak, seperti:

Pajak Penghasilan (PPH)

Pajak yang dikenakan pada individu atau badan usaha atas penghasilan mereka.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak atas transaksi jual beli barang dan jasa.

Cukai

Pungutan atas barang tertentu seperti tembakau dan minuman keras.

Bea Masuk dan Keluar

Pungutan atas barang impor dan ekspor.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak atas kepemilikan tanah dan bangunan.

Pajak lainnya

Pajak yang tidak termasuk dalam kategori di atas.

2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

PNBP adalah pendapatan dari objek non-pajak. Menurut UU No. 9 Tahun 2018, PNBP mencakup:

Pemanfaatan Sumber Daya Alam

Pendapatan dari pemanfaatan kekayaan alam seperti minyak dan gas.

Pendapatan Kekayaan yang Dipisahkan

Pengelolaan kekayaan negara yang dijadikan penyertaan modal negara.

Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)

Pendapatan dari penyediaan barang, jasa, dan pelayanan administratif.

Pengelolaan Barang Milik Negara

Penggunaan dan pemanfaatan barang yang dibeli atau didapatkan dari APBN.

Pengelolaan Dana

Pengelolaan dana pemerintah dari APBN atau pendapatan lain yang sah.

Hak Negara Lainnya

Pendapatan dari denda atau hasil lelang barang sitaan.

3. Hibah

Hibah termasuk dalam penerimaan di luar PNBP dan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2011. Hibah dapat berupa devisa, barang, jasa, atau surat berharga dari dalam maupun luar negeri. Jenis hibah meliputi:

Hibah Terencana

Dicatat dalam Daftar Rencana Kegiatan Hibah (DRKH).

Hibah Langsung

Tidak melalui mekanisme perencanaan.

Hibah melalui KPPN

Ditarik di Bendahara Umum Negara (BUN) atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Hibah tanpa melalui KPPN

Tidak melalui BUN atau KPPN.

Hibah Dalam Negeri

Dari lembaga dalam negeri atau pihak asing yang beraktivitas di Indonesia.

Hibah Luar Negeri

Dari negara asing, lembaga internasional, atau perusahaan asing.

Hibah Daerah

Pengalihan hak kepada Pemerintah Daerah melalui perjanjian.

Dengan berbagai sumber pendapatan ini, pendapatan negara Indonesia tidak hanya bergantung pada pajak, tetapi juga PNBP dan hibah, yang semuanya digunakan untuk mendukung pembangunan nasional.

Itulah penjelasan sumber pendapatan rutin negara. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement