Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan Dalam Keadaan Darurat
Masih dalam ulasan cara mendaftar BPJS Kesehatan dalam keadaan darurat. Sebelum mendaftar BPJS Kesehatan di kantor BPJS, pastikan Anda membawa dokumen persyaratan sebagai berikut.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto 3x4 sebanyak satu lembar
- Uang iuran BPJS untuk sebulan (Rp35.000 untuk kelas III)
- Surat rekomendasi dari Dinas Sosial.
3 Langkah Cara Mendaftar BPJS dalam Keadaan Darurat. (FOTO : MNC MEDIA)
Pada umumnya layanan BPJS Kesehatan baru akan aktif setelah 14 hari sejak hari pendaftaran. Namun saat dalam kondisi darurat, kartu BPJS Kesehatan harus sudah aktif sebelum 3x24 jam terhitung sejak pasien masuk IGD. Untuk itulah diperlukan surat rekomendasi dari dinas sosial.
Selama proses menunggu layanan BPJS aktif, Anda bisa berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terlebih dahulu, dengan menyatakan bahwa pasien tersebut bukanlah pasien umum tetapi pasien BPJS darurat dan kartunya sedang dalam proses pembuatan.
Demikian informasi cara mendaftar BPJS dalam keadaan darurat. Semoga bisa membantu.