Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif dari Perusahaan secara Online
1. Peserta yang Tidak Lagi Bekerja di Perusahaan
Jika kepesertaan non-aktif disebabkan karena peserta tidak lagi bekerja di perusahaan yang menanggung BPJS Kesehatan, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya:
Mengaktifkan dan Mengubah Data BPJS Kesehatan secara Online:
- Unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store.
- Daftar atau login menggunakan nomor Kartu BPJS Kesehatan/nomor KTP/email.
- Pilih menu "Segmen Peserta" dan ikuti instruksi yang diberikan untuk mengubah status kepesertaan.
Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa):
- Hubungi Chat Assistant JKN (Chika) melalui WhatsApp ke nomor 08118750400.
- Pilih layanan "Ubah Segmen Peserta" dan ikuti prosedur yang diberikan untuk mengirim formulir dan dokumen yang diperlukan.
Mengaktifkan dan Mengubah Data BPJS Kesehatan secara Offline:
- Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat sesuai domisili.
- Bawa dokumen seperti KTP, Kartu BPJS Kesehatan, KK, dan surat keterangan tidak bekerja dari perusahaan sebelumnya.
3 Langkah Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif dari Perusahaan secara Online. (FOTO: MNC MEDIA)
2. Status Non-Aktif Karena Telat Membayar Iuran
Jika kepesertaan non-aktif karena terlambat membayar iuran, peserta dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Bayar iuran yang tertunggak melalui ATM, jaringan e-commerce, atau minimarket yang bekerja sama.
- Pastikan untuk membayar sesuai dengan jumlah bulan tertunggak dan denda sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, dengan batas maksimal denda Rp30.000.000.
Pentingnya Mematuhi Ketentuan Pembayaran
Penting untuk diingat bahwa pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan tepat waktu untuk mencegah kepesertaan menjadi non-aktif. Perusahaan dapat memanfaatkan aplikasi seperti OnlinePajak untuk memudahkan proses pembayaran iuran BPJS Kesehatan karyawan dengan cepat dan efisien.
Dengan memahami prosedur yang tepat, peserta BPJS Kesehatan dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya tanpa harus mengalami kesulitan berarti. Pastikan untuk selalu mematuhi ketentuan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk menjaga keamanan jaminan kesehatan bagi semua peserta BPJS Kesehatan di Indonesia.non-aktif?