IDXChannel – Cara daftar IMEI sangat menarik untuk dibahas. Pasalnya banyak pengguna merek I Phone mengeluhkan pemblokiran kepada smartphone yang tidak terdaftar IMEI.
Dilansir dari sumber informasi Bea Cukai, pendaftaran IMEI bisa dilakukan dengan tiga langkah mudah, yaitu bisa dilakukan melalui Bea Cukai, Operator Seluler, dan Situs Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Lalu bagaimana cara daftar IMEI? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber.
Cara Daftar IMEI
1. Bea Cukai
Cara daftar IMEI yang pertama adalah bisa melalui Bea Cukai. Apabila Anda belum mendaftarkan smartphone, laptop, dan perangkat seluler lainnya, maka bisa langsung menghubungi pihak Bea Cukai.
Registrasi melalui Bea Cukai ini untuk Anda yang membeli smartphone di luar negeri. Maksimal ponsel yang dapat masuk ke Indonesia adalah 2 unit.
Jika Anda sebagai penumpang, maka Anda harus melakukan registrasi data IMEI melalui situs:
Simak 3 Cara Cek IMEI Samsung, Sudah Tahu?
https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau
Biaya Registrasi
Anda cukup membayar bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, PPH 10 persen jika Anda memiliki NPWP. Namun, jika Anda tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan PPH wajib sebesar 20 persen.
Jika barang yang Anda beli dari luar negeri dengan total harga barang tidak sampai 500 dollar AS, maka barang tersebut dibebaskan dari pajak.