3. Risiko Sertifikat Disita
Risiko ini terjadi bila debitur gagal melunasi pinjamannya. Sebetulnya, risiko ini juga terjadi kalaupun debitur mengajukan gadai dan pinjaman pada lembaga yang menerapkan survei lapangan.
Itulah beberapa risiko dari gadai sertifikat tanah tanpa survei lapangan. Untuk menghindari risiko-risiko ini, masyarakat dapat memilih alternatif lain, yakni lembaga-lembaga keuangan non bank yang menerapkan prosedur survei.
Pilihlah lembaga keuangan yang kredibel dan telah terdaftar di OJK untuk menghindari maladministrasi, dan untuk mempermudah pengaduan jika terjadi pelanggaran maupun konflik dengan pihak lembaga penyalur pinjaman.
Demikian ulasan singkat tentang risiko-risiko gadai sertifikat tanah tanpa survei lapangan yang patut diwaspadai. (NKK)