Mengutip Lamudi (12/6), berikut risiko-risiko gadai sertifikat tanah tanpa survei yang patut diwaspadai:
1. Risiko Keamanan
Risiko keamanan ini terjadi bila debitur mengajukan gadai pada lembaga yang tidak kredibel dan tidak terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Debitur patut mewaspadai risiko pencurian sertifikat atau penyalahgunaan data pribadi yang tercantum pada sertifikat tanah.
2. Plafon Lebih Rendah
Risiko lain yang mungkin terjadi adalah plafon yang diperoleh debitur lebih rendah dibanding nilai layaknya. Karena proses gadai dilakukan tanpa survei lapangan, maka lembaga tidak dapat mengecek nilai aset yang sesungguhnya secara akurat.
Sehingga nilai plafon yang diberikan bisa saja lebih rendah dari nilai aset yang sesungguhnya. Ini karena lembaga memberikan pinjaman dengan jumlah yang konservatif untuk mengantisipasi gagal bayar.
Ini bisa merugikan jika debitur membutuhkan nilai pinjaman dalam jumlah besar. Sementara jika debitur menggadaikan sertifikat tanah pada lembaga yang menerapkan survei lapangan, ada potensi debitur mendapatkan plafon sesuai nilai asetnya.