IDXChannel—Apa risikonya gadai sertifikat tanah tanpa survei? Masyarakat dapat menggadaikan sertifikat tanahnya tanpa survei, namun terdapat risiko yang patut dipertimbangkan baik-baik.
Lembaga keuangan non bank seperti PT Pegadaian dan multifinance lainnya, umumnya menerapkan survei lapangan ketika debitur mengajukan gadai maupun pinjaman dengan agunan berupa sertifikat rumah.
Survei lapangan ini untuk verifikasi kepemilikan dan kelaiakan tanah untuk dijadikan agunan dan aset yang digadaikan. Dengan survei ini, lembaga dapat mengetahui nilai aset, keabsahan kepemilikan dan luasan tanah yang hendak diagunkan.
Namun dalam penyaluran pinjaman maupun gadai sertifikat tanah tanpa survei, lembaga yang bersangkutan tidak menerapkan prosedur survei lapangan. Tujuannya untuk mempercepat dan mempermudah akses pinjaman kepada debitur.
Proses gadai sertifikat tanah tanpa survei lebih sederhana, dan memang ditujukan kepada debitur yang memerlukan dana cepat tanpa proses administrasi yang bertele-tele. Namun demikian, ada risiko di balik kemudahan yang ditawarkan.