sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

4 Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Tanpa NIK, Melalui SMS hingga Aplikasi

Milenomic editor Aiq Haidar
16/02/2023 14:58 WIB
Cara cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK bisa Anda terapkan dengan berbagai metode. Hanya dengan memasukkan nomor plat kendaraan, masyarakat bisa mengeceknya.
4 Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Tanpa NIK, Melalui SMS hingga Aplikasi (Foto: MNC Media)
4 Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Tanpa NIK, Melalui SMS hingga Aplikasi (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Cara cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK bisa Anda terapkan dengan berbagai metode. Hanya dengan memasukkan nomor plat kendaraan, masyarakat dimudahkan dalam mengecek pajak kendaraan mereka.

Adapun cek pajak tersebut bisa dilakukan secara online melalui website, aplikasi, hingga SMS. Bagi Anda khususnya warga DKI Jakarta kini tak perlu mengunjungi kantor Samsat.

Lantas, bagaimana cara cek pajak kendaraan Jakarta dengan mudah tanpa harus memasukan NIK atau nomor identitas KTP? Berikut ini tim IDXChannel telah menghimpun informasi lengkapnya dari berbagai sumber. Simak ulasan ini sampai selesai!

Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta via Website

Langkah pertama yang bisa diterapkan saat melakukan cek pajak kendaraan Jakarta yaitu dengan melalui layanan website resmi dari Samsat. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Langkah pertama, buka laman website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
  • Kemudian masukkan nomor polisi kendaraan Anda.
  • Berikutnya klik opsi proses.
  • Jika sudah, Anda akan memperoleh informasi pajak yang harus dibayar.
  • Selesai, proses berhasil.

Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta via Website

Selain menggunakan website untuk mengecek pajak kendaraan, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi Cek Ranmor dan Pajak DKI Jakarta. Simak langkah-langkahnya dibawah ini:

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement